Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 K/Ag/2022 |
|
Nomor | 97 K/Ag/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Adil Fakhru Roza |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm. tanggal 25 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Syakban 1442 Hijriah yang menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 780/Pdt.G/2020/PA.Plh. tanggal 26 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadilakhir 1442 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 780/Pdt.G/2020/PA.Plh. tanggal 26 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadilakhir 1442 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERMOHON) kepada Penggugat (PEMOHON);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil akta cerai berupa:3.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah madliyah (lampau) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp362.000,00 (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 97 K/Ag/2022
Pertama : 780/Pdt.G/2020/ PA.Plh
Banding : 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik12828