- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah
- Dengan luas 2,5M2 ? 40M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Boni Gultom (2,5M2 ? 40M2)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan raya medan
- Sebelah Utara berbatasan dengan Wasinton Gultom (9,5M2)
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan kosan Wasinton Gultom;
- Tanah dengan luas 2,5M2 ? 40M2 yang di perolehnya dari Jual Beli dengan WALDEMAR GULTOM, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kuburan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Utara berbatasan dengan? Tanah Wasinton Gultom
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Selamat Gultom
- Tanah dengan luas 2,5M2 ? 40M2 yang di perolehnya dari Jual Beli dengan BONI GULTOM dengan luas 2,5M2 ? 40M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Wasinton Gultom (2 1/2 M2)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya (2 1/2 M2)
- Sebelah Timur berbatasan dengan Selamat Gultom (40M2)
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan kosan Wasinton Gultom
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 379 atas nama Alm. HERMANUS GULTOM kepada Para Penggugat untuk pengurusan pemecahan surat tanah milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 379 atas nama Alm. HERMANUS GULTOM kepada Para Penggugat untuk pengurusan surat-surat tanah sebagai objek gugatan kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 249/Pdt.G/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 249/Pdt.G/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Adalah milik ALM. SELAMAT GULTOM; ? |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2222 K/PDT/2022
Pertama : 249/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik7827