- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3);
- Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.442.513,00 = Rp43.965.234,00
- Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp2.442.513,00 = Rp9.770.052,00
- Uang penggantian hak 15% x Rp53.735.286,00 = Rp8.060.292,00
- Upah Proses 6 bulan x Rp2.442.513,00 = Rp14.655.078,00;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp364.000,00 (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 44/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Maya Rieske J. Rumambi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Kennedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Jumlah seluruhnya adalah = Rp76.450.656,00 (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh enam rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 781 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk
Statistik163100