Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 781 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 781 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HAMPARAN BUMI MAS ABADI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk, tanggal 22 Maret 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Tergugat telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3);4. Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Mei 2020;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:- Uang pesangon: 2 x 9 x Rp2.442.513,00 =Rp43.965.234,00- Uang penghargaan masa kerja: 4 x Rp2.442.513,00 =Rp 9.770.052,00- Uang penggantian hak:15% x Rp53.735.286,00 =Rp 8.060.292,00Jumlah seluruhnya adalah =Rp61.795.578,00(enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 781_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 781_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 781 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk
Statistik165103