- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMABANTULNOMOR1324/PDT.G/2020/PA.BTL. TANGGAL 27 JANUARI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 JUMADIL AKHIR1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYASEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH), YANG DIBAYARKAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK.
- MENYATAKAN TIDAK DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan AgamaBantulNomor1324/Pdt.G/2020/PA.Btl. tanggal 27 Januari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir1442 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnyasebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), yang dibayarkan sebelum pengucapan Ikrar Talak.
- Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 27/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anwaroleh |
Hakim Anggota | Msi.brh. Mudjito, Jasiruddin |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PEMOHONAN PEMOHON. 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL. 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON: 3.1. MUTAHBERUPA UANG SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH). 3.2. NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH). YANG DIBAYARKAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP444.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Heri Purwanto alias Hery Purwanto bin Hadi Sugito) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dwi Wulan binti Sunarman) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul. 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon: 3.1. Mut?ahberupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 3.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Yang dibayarkan sebelum pengucapan Ikrar Talak. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp444.000,00 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1324/Pdt.G/2020/PA.Btl
Statistik9038