- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VII, berkerjasama dengan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, dalam proses Jual Beli atas tanah milik Almarhum Mian Bin Balok tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai Ahli Waris Almarhum Mian bin Balok, dan perbuatan Tergugat I, s/d, V, yang bekerjasama dengan Turut Tergugat, IV,dan Turut Tergugat,V, dalam mensertifikatkan tanah terperkara milik Almarhum Mian bin Balok tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai Ahli Waris Almarhum Mian bin Balok adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dan benar dari Almarhum Mian bin Balok dan berhak mewarisi tanah terperkara sebagai harta peninggalan almarhum Mian bin Balok, berupa Girik C No, 444, persil 17, Blok D,I , seluas 1682 m2, atas nama Mian bin Balok dengan batas-batas :
- Menyatakan Girik C No,444, Persil 17,Blok, D,I, atas nama Mian bin Balok adalah sah dan berharga berdasarkan hukum;
- Menyatakan Akte Jual Beli Nomor 1425/JB/X/1975, tanggal 13 Oktober 1975, yang dibuat dihadapan Poernomo Asisten Wedana, Kepala Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, antara (Alm) Bonin Bin Balok (orang tua Tergugat I s/d V) selaku pihak Penjual dengan (Alm) Kudri Amir,SH. (orang tua Tergugat VI ) selaku pihak Pembeli dan Akte Jual Beli Nomor 1426/JB/X/1975,tanggal 13 Oktober 1975, yang dibuat dihadapan Poernomo Asisten Wedana, Kepala Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, antara (Alm) Bonin Bin Balok (orang tua Tergugat I s/d V ) selaku pihak Penjual dengan Drs, Rusdi Alwi (Tergugat VII) adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat diatas tanah seluas 1682 m2, yang di gugat oleh Penggugat :
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 107 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 108 mengandung cacad administrasi, karena diterbitkan oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, keatas nama orang yang tidak berhak yaitu Tergugat VI dan Tergugat VII, yang seharusnya Sertifikat tersebut diterbitkan atas nama Penggugat sebagai pemilik yang sah;
- Menghukum Para Tergugat I s/d Tergugat VII, atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik bila perlu dengan upaya paksa melalui aparat yang berwenang ;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV, untuk menarik kembali asli Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Desa Munjul dan Sertifikat Hak Milik Nomor 108/Desa Munjul atas nama Tergugat VI dan Tergugat VII, dari tangan Tergugat VI dan Tergugat VII, atau dari siapa saja yang memegang dan menyimpan sertifikat tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan upaya paksa melalui aparat yang berwenang atas biaya dari Tergugat I s/d Tergugat III;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat materil Rp.3.046.000.000. ( tiga milyar empat puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat V, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII, secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini sejumlah Rp. 10.190.000,- ( sepuluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 120/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Andita Juristiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman Nyompa, Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila |
Panitera | Panitera Pengganti: Kosasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat II, Tergugat VI,Tergugat VII,Turut Tergugat I,Turut Tergugat III ,Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara - Sebelah Utara : Tanah Mian Bin Balok: - Sebelah Timur : Jalan Raya Malaka: - Sebelah Selatan : Perumahan Greend Malaka/Tanah H. Amiruddin AS: - Sebelah Barat : Pecahannya / Tanah Mian bin Balok: Terletak (dahulu Kampung Malaka Rt,007/Rw,04,Kelurahan Munjul,Kecamatan Pasar Rebo) karena ada pemekaran wilayah menjadi Jalan Raya Malaka Rt, 008/Rw,007, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, adalah sah milik Penggugat berdasarkan hukum; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Statistik28043