- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nevan Pratama Bin Rusli) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Zanzabila Ramadhyanti Binti Haris) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
Putusan PA Kepahiang Nomor 100/Pdt.G/2021/PA.Kph |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2021/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rusdi Rizki Lubis, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rusdi Rizki Lubis, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ibdaria Oktavianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 2.1 Nafkah iddah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan selama 3 bulan sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 2.2 Nafkah madhiyah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan selama 4 (empat) bulan ditinggalkan, seluruhnya sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 2.3 Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 5 gram dalam bentuk gelang; 3. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 2 selambat-lambatnya pada saat Tergugat mengucapkan ikrar talak DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima riburupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2021/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2021/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2021/PA.Kph
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Statistik3825