Putusan PTA BENGKULU Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Aqshaa |
Hakim Anggota | H. Muhiddin, Darul Husni |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan Pemohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Kepahiang, Nomor 100/Pdt.G/ 2021/PA.KPh., tanggal 29 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Sya?ban 1442 Hijriyah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Terbanding), di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menetapkan nafkah dan mut?ah Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan, dengan perincian setiap bulannya sejumlah Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang keseluruhannya dihitung berjumlah Rp. 6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Nafkah Madliyah selama 4 bulan, dengan perincian setiap bulannya sejumlah Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang keseluruhannya dihitung berjumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa perhiasan Emas 24 karat seberat 5 gram berbentuk gelang;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi kewajiban sebagaimana amar 2.1, 2.2 dan 2.3 diatas sebelum ikrar talak diucapkan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2021/PA.Kph
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Statistik15061