Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1091 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. GSK ELECTRONICS INDONESIA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 239/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg., tanggal 18 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Keputusan Manajemen PT GSK Electronics Indonesia, Nomor 01/SK-GSK/ROT/VIII/2019 Tentang Mutasi tertanggal 2 Agustus 2019, Surat Panggilan ke I tertanggal 12 Agustus 2019, Surat Panggilan Ke II tertanggal 22 Agustus 2019, dan Surat Nomor 06/GSK/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 adalah batal demi hukum; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;5. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya Perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1091_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1091_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1091 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 239/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik15064