- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN TANGGAL 14 JANUARI 2021 NOMOR 72/PDT.G/2020/PN BJM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 14 Januari 2021 Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Bjm yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 11/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 11/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ekowati Hari Wahyuni |
Hakim Anggota | Tamto, Brmoestofa |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2020/PN Bjm
Kasasi : 3410 K/PDT/2021
Banding : 11/PDT/2021/PT BJM
Statistik165268