- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari WAHAB bin MAGATI dengan istrinya NIPPI binti TALLAGA adalah:
- CANTIK binti WAHAB (anak perempuan / Penggugat I);
- ABD. HAKIM alias DUKING bin WAHAB (anak laki-laki/Penggugat II);
- HJ. NURNI binti CALLU (cucu perempuan / Penggugat III);
- H.M. YUSUF bin HUSEN (cucu laki-laki / Penggugat IV);
- NURSINI binti HUSEN (cucu perempuan / Penggugat V);
- HJ. HASNAH binti HUSEN (cucu perempuan / Penggugat VI);
- H. JAHIDING bin HUSEN (cucu laki-laki / Penggugat VII);
- HJ. HUSNAINI binti HUSEN (cucu perempuan / Penggugat VIII);
- HJ. MURIATIN binti HUSEN (cucu perempuan / Penggugat IX);
- ANDI SELLE bin PARALLANGI (cucu laki-laki / Tergugat I);
- ANDI NASIR BIN PARALLANGI (cucu laki-laki / Tergugat II);
- MARPUTI binti BAHANG (cucu perempuan / Tergugat III);
- MARTIKA binti BAHANG (cucu perempuan / Tergugat IV);
- BADARUDDIN bin BAHANG (cucu laki-laki / Tergugat V);
- SINGARA binti BAHANG (cucu perempuan / Tergugat VI);
- MUH. SANUSI bin BAHANG (cucu laki-laki / Tergugat VII);
- HJ. HASMI binti BAHANG (cucu perempuan / Tergugat VIII);
- HJ. HAMIDA binti BAHANG (cucu perempuan / Tergugat IX);
- HAYATI binti BAHANG (cucu perempuan / Tergugat X);
- Menetapkan harta warisan dari WAHAB bin MAGATI dengan istrinya NIPPI binti TALLAGA berupa tanah kebun/kering terletak di Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sertifikat Hak Milik No. 393 / Desa Taulan, atas nama JENNE Binti WAHAB seluas kurang lebih 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi) terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu:
- Tanah kebun/kering seluas kurang lebih 11.000 M2 (sebelas ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah H. Mahang / H. Baba dan H. Minggu;
- Sebelah Timur : sawah Para Penggugat / Para Tergugat;
- Sebelah Selatan : Jalan Tani;
- Sebelah Barat : Sungai;
- Tanah kebun/kering seluas kurang lebih 30 Are (tiga puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Tani;
- Sebelah Timur : tanah milik P. Siama;
- Sebelah Selatan : tanah milik Hamma;
- Sebelah Barat : Sungai;
- Tanah perumahan/kering terletak di Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang seluas kurang lebih 10 Are atas nama INDO MARAMPI, dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : tanah milik P. Illang;
- Sebelah Selatan : tanah milik Namri ;
- Sebelah Barat : tanah milik Nasri ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari WAHAB bin MAGATI dengan istrinya NIPPI binti TALLAGA adalah:
- BAHANG bin WAHAB mendapat 2/8 bagian;
- BUNGA binti WAHAB mendapat 1/8 bagian;
- JENNE binti WAHAB mendapat 1/8 bagian;
- CANTIK binti WAHAB mendapat 1/8 bagian;
- CALLU binti WAHAB mendapat 1/8 bagian;
- ABD. HAKIM bin WAHAB mendapat 2/8 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum BAHANG bin WAHAB adalah:
- MARPUTI binti BAHANG (anak perempuan / Tergugat III);
- MARTIKA binti BAHANG (anak perempuan / Tergugat IV);
- BADARUDDIN bin BAHANG (anak laki-laki / Tergugat V);
- SINGARA binti BAHANG (anak perempuan / Tergugat VI);
- MUH. SANUSI bin BAHANG (anak laki-laki / Tergugat VII);
- HJ. HASMI binti BAHANG (anak perempuan / Tergugat VIII);
- HJ. HAMIDA binti BAHANG (anak perempuan / Tergugat IX);
- HAYATI binti BAHANG (anak perempuan / Tergugat X);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum BAHANG bin WAHAB dari harta warisan yang tercantum dalam amar angka 4.1 (2/8 bagian) sebagai berikut:
- MARPUTI binti BAHANG mendapat 1/40 bagian;
- MARTIKA binti BAHANG mendapat 1/40 bagian;
- BADARUDDIN bin BAHANG mendapat 2/40 bagian;
- SINGARA binti BAHANG mendapat 1/40 bagian;
- MUH. SANUSI bin BAHANG mendapat 2/40 bagian;
- HJ. HASMI binti BAHANG mendapat 1/40 bagian;
- HJ. HAMIDA binti BAHANG mendapat 1/40 bagian;
- HAYATI binti BAHANG mendapat 1/40 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah BUNGA binti WAHAB adalah:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah BUNGA binti WAHAB dari harta warisan yang tercantum dalam amar angka 4.2 (1/8 bagian) sebagai berikut:
- H.M. YUSUF bin HUSEN mendapat 2/64 bagian;
- NURSINI binti HUSEN mendapat 1/64 bagian;
- HJ. HASNAH binti HUSEN mendapat 1/64 bagian;
- H. JAHIDING bin HUSEN mendapat 2/64 bagian;
- HJ. HUSNAINI binti HUSEN mendapat 1/64 bagian;
- HJ. MURIATIN binti HUSEN mendapat 1/64 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah JENNE binti WAHAB adalah :
- ANDI SELLE bin PARALLANGI (anak laki-laki / Tergugat I);
- ANDI NASIR BIN PARALLANGI (anak laki-laki / Tergugat II);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah JENNE binti WAHAB dari harta warisan yang tercantum dalam amar angka 4.3 (1/8 bagian) sebagai berikut:
- ANDI SELLE bin PARALLANGI mendapat 1/16 bagian;
- ANDI NASIR BIN PARALLANGI mendapat 1/16 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah CALLU binti WAHAB adalah Hj. NURNI (anak perempuan / Penggugat III);
- Menetapkan bagian ahli waris dari almarhumah CALLU binti WAHAB yang bernama Hj. NURNI, dari harta warisan yang tercantum dalam amar angka 4.5 (1/8 bagian) adalah 1/8 bagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 393, Surat Ukur No. 2/Taulan/2004 tanggal 31 ??? 7 ??? 2004, luas 16.657 M2, atas nama Jenne binti Nippi, terletak di Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X dan Penggugat I sampai dengan Penggugat IX untuk membagi harta warisan dari almarhum WAHAB bin MAGATI dengan istrinya NIPPI binti TALLAGA yang tercantum pada amar angka 3 (3.1 dan 3.2) dan menyerahkan kepada ahli warisnya masing-masing sesuai dengan bagiannya, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp6.060.000,00 (enam juta enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA ENREKANG Nomor 284/Pdt.G/2020/PA.Ek |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2020/PA.Ek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Jamil Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radiaty, I.br Hakim Anggota Ummul Mukminin Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhyiddin, S. Hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 7.1. H.M. YUSUF bin HUSEN (anak laki-laki / Penggugat IV); 7.2. NURSINI binti HUSEN (anak perempuan / Penggugat V); 7.3. HJ. HASNAH binti HUSEN (anak perempuan / Penggugat VI); 7.4. H. JAHIDING bin HUSEN (anak laki-laki / Penggugat VII); 7.5. HJ. HUSNAINI binti HUSEN (anak perempuan / Penggugat VIII); 7.6. HJ. MURIATIN binti HUSEN (anak perempuan / Penggugat IX); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pdt.G/2020/PA.Ek.zip
- Download PDF
- 284/Pdt.G/2020/PA.Ek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 284/Pdt.G/2020/PA.Ek
Statistik154104