Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 15/PDT/2021/PT TTE |
|
Nomor | 15/PDT/2021/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 15/PDT/2021/PT TTEJohnny Litan LAWAN Edi ArmanPerdata - Perbuatan Melawan Hukum45/Pdt.G/2020/PN Tte |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sutikno |
Hakim Anggota | Longser Sormin, M.h Jonner Manik |
Panitera | Monang Manurung |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 21 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut, dan MENGADILI SENDIRI:DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konpensi/ Pembanding sebagian;2. Menyatakan perpanjangan perjanjian sewa menyewa Periode 2019 sampai dengan 2022 sebagaimana disebutkan pada gugatan rekonvensi angka 1.3 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp471.867.984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp471.867.984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;6. Menyatakan perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berakhir sejak putusan ini dibacakan;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Terbanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2021/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2021/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2021/PT TTE
Pertama : 45/Pdt.G/2020/PN Tte
Statistik263140