- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum :
- Surat Perpanjangan Kesepakatan Sewa Menyewa Toko Istana Sepatu tanggal 13 Mei 2016;
- Surat Perpanjangan Kesepakatan Sewa Menyewa Lapak / Los di depan Toko Istana Sepatu tanggal 19 Maret 2019; dan
- Surat Perpanjangan Kesepakatan Sewa Menyewa Lapak / Los di depan Toko Gramedia tanggal 19 Maret 2019;
- . Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyegel objek sewa berupa : Toko Istana Sepatu, Lapak / Los depan Toko Istana Sepatu, Lapak / Los depan Toko Gramedia, dan gudang adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp3.054.877.250,00 (tiga milyar lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan perpanjang perjanjian sewa menyewa periode 2019 sampai dengan 2022 sebagaimana disebutkan pada gugatan rekonvensi angka 1.3 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp471.867.984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp471.867.984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berakhir sejak putusan ini dibacakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PN TERNATE Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Paul Mangunsong, Br Hakim Anggota Rudy Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Abduh Abas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2021/PT TTE
Pertama : 45/Pdt.G/2020/PN Tte
Statistik166197