- Menyatakan Terdakwa I Saipul Rahmat Hsb Alias Syaipul Rahmat Hasibuan als. Cipung, Terdakwa II Mhd Rasyid als. Muhammad Rasyid Dasopang, dan Terdakwa III M. Ridoan als. Muhammad Ridoan Chaniago als. Ucok als. Bandit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Keadaan yang Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Saipul Rahmat Hsb Alias Syaipul Rahmat Hasibuan als. Cipung dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Mhd Rasyid als. Muhammad Rasyid Dasopang dan Terdakwa III M. Ridoan als. Muhammad Ridoan Chaniago als. Ucok als. Bandit dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) buah tang merek Tekiro;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Samsung Galaxy type A30s;
- 1 (satu) lembar surat faktur pembelian dari toko Anwar Ponsel pada tanggal 9 April 2020;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek CureweKerien;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy type A30s;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 3/Pid.B/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firstina Antin Syahrini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Korban Dra. Masnarita; 6. Menetapkan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2021/PN Mdl
Banding : 559/Pid/2021/PT MDN
Statistik829