Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1257 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1257 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR MAS MULTIFINANCE Cabang Pekanbaru tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tanggal 6 Mei 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat I dan terhadap Penggugat II secara melawan hukum atau bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan RI;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I Muhammad Andi Haryadi sebagai berikut:No Hak-hak Penggugat I (Masa Kerja 1 Tahun 3 Bulan) Total1 Uang Pesangon 2 x 5 x Rp3.180.110 31.801.1002 Uang PenghargaanMasa Kerja 1 x 2 x Rp3.180.110 6.360.2203 Uang Penggantian Hak 15% x Rp38.161.320 5.724.1984 Uang Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp3.180.110 1.526.4525 Upah akhir Mei 2017 2.352.5706 Total 47.764.540 Empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat II Fajar Julianto sebagai berikut:No Hak-hak Penggugat I (Masa Kerja 1 Tahun 3 Bulan) Total1 Uang Pesangon 2 x 5 x Rp3.180.110 31.801.1002 Uang PenghargaanMasa Kerja 1 x 2 x Rp3.180.110 6.360.2203 Uang Penggantian Hak 15% x Rp38.161.320 5.724.1984 Uang Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp3.180.110 1.526.4525 Upah akhir Mei 2017 2.352.5706 Total 47.764.540 Empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1257_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1257_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1257 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik54043