Putusan PN RUTENG Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Rtg |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUMKABUL SEBAGIAN31/Pdt.G/2020/PN Rtg |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Syifa Alam |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Para Tegugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum Ferdinandus Jusman (Penggugat 1), Mansuetus Nante (Penggugat 2) dan Thomas Sandur (Penggugat 3) adalah sebagai Pemilik Sah atas Tanah Sengketa yang terletak di Pong Paku kampung Perang, Desa Cireng, Kecamatan Satar Mese Utara, Kab. Manggarai dengan ukuran luas dan batas sebagai berikut:??? Utara : berbatasan tanah milik Arnold Bebo, dengan panjang 23 meter ;??? Timur : berbatasan tanah milik Tarsi Jandu, dengan panjang 43 meter ;??? Selatan : berbatasan tanah milik Sius Fon, dengan panjang 53 meter ;??? Barat : berbatasan tanah milik Arnold Bebo, dengan panjang 65 meter ;3. Menyatakan hukum bahwa penguasaan fisik tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang secara melawan hak untuk mencoba menguasai fisik bidang tanah tersebut dan oleh karenanya segera menyerahkan bidang lahan sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong ;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp4.865.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Rtg
Banding : 61/PDT/2021/PT KPG
Statistik1086