- Menyatakan Terdakwa Mario Atihuta Anak Dari Melkianus Atihuta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus Plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika Jenis Shabu seberat 488,33 Gram (Bruto);
- 1(satu) buah tas ransel Eiger warna hitam;
- 1(satu) buah ATM Bank BNI dengan No: 1946 3404 1000 1577;
- 1(satu) buah ATM Bank BRI dengan No: 6013 01201841 7889;
- 1(satu) bungkus kacang shanghai dua kelinci;
- 1(satu) bungkus kacang bertulis kacang garing;
- 1(satu) bungkus kacang bertulis garuda;
- 1 (satu) buah roti wafer bertulis selamat;
- 2 (dua) bungkus snack kacang bertulis chacha;
- 2 (dua) bungkus kacang coklat bertulis silver queen;
- 1 (satu) buah Tiket Pesawat An. Mario Atihuta;
- 1 (satu) bill Hotel Gajah Mada An. Mario Atihuta;
- 1 (satu) buah bording Pas An Mario Atihuta;
- 1 (satu) buah Plastik Putih bertulis Glow;
- 1 (satu) buah Tas Belanja warna Hitam;
- 1 (satu) buah Hp Samsung Android warna silver SIM Card : 081315470585 dan Nomor IMEI 2 : 353605070040455/01;
- 1 (satu) buah handphone Oppo warna hitam, dengan nomor HP : 082245388548 nomor IMEI 1 : 86151604752056 dan nomoe IMEI 2 : 861516047562049;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo A7 warna hitam, dengan nomor HP : 081253510577, Nomor IMEI 1 : 867939041151912 dan Nomor IMEI 2 : 867939041151904;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus atas nama Ibu Sorayah dengan nomor rekening 0707568200;
- 2 (dua) lembar kertas rekening koran dari bank BNI atas nama Ibu Sorayah dengan nomor rekening 0707568200;
- Uang Tunai sebesar Rp3.108.000,00 (tiga juta seratus delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Toyota Adya warna kuning dengan nomor rangka MHKA4GA5JLJ043819 dan Nomor mesin : 3NR-H503768 nama pemilik ANJAS;
Putusan PN TARAKAN Nomor 239/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2732 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 239/Pid.Sus/2020/PN Tar
Banding : 27/PID/2021/PT SMR
Statistik11533