- Menolak Eksepsi Turut Tergugat I seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli Badan Kapal Nomor. 8 tanggal 07 September 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II ;
- Menyatakan BATAL Akta Pengikatan Jual Beli Badan Kapal Nomor. 8 tanggal 07 September 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas 3 ( tiga ) unit Badan Kapal Tug Boat sebagaimana :
- 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat , bahan dasar besi baja , ukuran Panjang + 27 Meter, Lebar + 8 Meter , Dalam + 3,5 Meter , yang berada di Jalan. Tembus Mantuil No. 67 , RT. 04 , RW. 01 , Kel. Basirih Selatan , Kec. Banjarmasin Selatan , Kota Banjarmasin ;
- 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat , bahan dasar besi baja , ukuran Panjang + 25,5 Meter , Lebar + 7,5 Meter , Dalam + 3 Meter , yang berada di Jalan. Tembus Mantuil No. 67 , RT. 04 , RW. 01 , Kel. Basirih Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin;
- 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat ,
- 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat , bahan dasar besi baja , ukuran Panjang + 27 Meter, Lebar + 8 Meter , Dalam + 3,5 Meter , yang berada di Jalan. Tembus Mantuil No. 67 , RT. 04 , RW. 01 , Kel. Basirih Selatan , Kec. Banjarmasin Selatan , Kota Banjarmasin ;
- 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat , bahan dasar besi baja , ukuran Panjang + 25,5 Meter , Lebar + 7,5 Meter , Dalam + 3 Meter , yang berada di Jalan. Tembus Mantuil No. 67, RT. 04 , RW. 01 , Kel. Basirih Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ;
- 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat , bahan dasar besi baja , ukuran Panjang + 25,5 Meter , Lebar + 7,5 Meter , Dalam + 3 Meter , di Jalan Rantauan Keliling Ilir No. 248 , RT. 07 , RW. 01 , Kel. Kelayan Selatan , Kec. Banjarmasin Selatan , Kota Banjarmasin
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi, Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 112/Pdt.G/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Jamser Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Sabirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 5. Menghukum Tergugat atau Siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan 3 ( tiga ) unit Badan Kapal Tug Boat sebagaimana : Kepada Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) secara tunai dan sekaligus ; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini ; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2020/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2020/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2020/PN Bjm
Banding : 25/PDT/2021/PT BJM
Statistik11663