- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Adi Robes bin Alun Suhardi) untuk menjatuhkan talak satu roj?i kepada Termohon (Susanti binti Mulyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;
Putusan PA Kepahiang Nomor 120/Pdt.G/2021/PA.Kph |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2021/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Yuzar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Yuzar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jenni Kurniawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat (Adi Robes bin Alun Suhardi) untuk menyerahkan kepada Penggugat (Susanti binti Mulyanto) sebagai berikut: 2.1. Nafkah madiyah/lampau selurunya serjumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan seluruhnya sejumlah Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat nafkah seorang anak bernama Bima Mubarok bin Adi Robes lahir tanggal 25 Juni 2019 minimal sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) dari nominal tersebut setiap tahun sampai anak dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat seluruh kewajiban Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dan angka 3 sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2021/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2021/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Pertama : 120/Pdt.G/2021/PA.Kph
Statistik3724