Putusan PTA BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Edy Noerfuady H.m |
Hakim Anggota | Aqshaa, Taufik |
Panitera | Zarkoni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Pemohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kepahiang, Nomor 120/Pdt.G/2021/PA. Kph, tanggal 12 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Sya?ban 1442 Hijriyah, DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i kepada Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk menyerahkan kepada Penggugat (TERBANDING) sebagai berikut:2.1.Nafkah madiyah/lampau seluruhnya sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.2.Nafkah iddah selama 3 bulan seluruhnya sejumlah Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); 2.3.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat seluruh kewajiban Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat nafkah seorang anak bernama BM bin AR lahir tanggal 25 Juni 2019 minimal sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) dari nominal tersebut setiap tahun sampai anak dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Pertama : 120/Pdt.G/2021/PA.Kph
Statistik11151