- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Dakari Nusa Rasa (Jawara Roti & Kue))untuk membayar secara tunai hak - hak normatifPara Penggugat (Ic. Nurul Huda dan Badilah Fajar) akibat pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 66.706.908,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus enam ribu sembilan ratus delapan rupiah),dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon 2 x 6 x Rp. 3.222.556,00 =Rp.19.335.336,00
- Uang Penggantian hak 15% x Rp. 19.335.336,00=Rp. 2.900.300,00 +
- Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.222.556,00 =Rp.32.225.560,00
- Uang pengghargaan Masa Kerja 2 x 3.222.556,00= Rp. 6.445.112,00
- Uang Penggantian hak 15% x Rp.38.670.672,00=Rp.5.800.600,00 +
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 411.000,- ;
Putusan PN MEDAN Nomor 150/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 150/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Nurul Huda (masa kerja 2 tahun lebih) Sub total =Rp.19.335.336,00 Total =Rp. 22.235.636,00 (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) Badilah Fajar (masa kerja 4 Tahun lebih) Sub total =Rp.38.670.672,00 Total =Rp. 44.471.272,00 (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) Total keseluruhan Rp 22.235.636 + Rp 44.471.272 = Rp. 66.706.908,- (enam puluh enam juta tujuh ratus enam ribu sembilan ratus delapan rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 644 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 150/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik1170