- Menyatakan Terdakwa GALANG RAMADHAN Als GALANG Bin AFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu)?.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 gram (sesuai dengan ijin Sita dari Pengadilan Negeri Bekasi), setelah dilakukan LAB tersisa seberat 0,0426 gram ;
- 1 (satu) buah botol bekas minuman yang tutup atasnya terdapat 2(dua) buah sedotan , 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2(dua) buah pipet kaca dan 1(satu) buah korek api Gas yang berada didalam tas slempang warna hitam yang terdapat tulisan LivingTraveling Share ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna Gold ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00. ( lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 890/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 890/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ambo Masse |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, M.hbr Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 890/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 890/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 890/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik206