- Menyatakan Terdakwa I. JAKFAR NINGGOLAN Bin M. ABUBAKAR dan Terdakwa II. ARIS ZAINURI S. Bin SADI SUPRIONO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1007,17 gram beserta bungkusnya, 3 (tiga) bandel klip plastik besar dan kecil, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buku catatan kecil transaksi, 1 (satu) buah bungkus bekas teh warna hijau, 1 (satu) buah HP Merk OPPO dengan nomer tlp 085895628006, 1 (satu) buah HP Merk OPPO dengan nomor tlp 081249079734, 1 (satu) buah kartu ATM BCA ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Hisbullah Idris, Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik206