-
Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
-
Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal Putusan ini dibacakan karena Reorganisasi bukan karena kesalahan Para Tergugat;
-
Menghukum Penggugat untuk membayar tunai dan sekaligus Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Para Tergugat dengan rincian :
-
TERGUGAT I (Ahmad Haidar);
-
TERGUGAT II (Moch. Darwin);
-
TERGUGAT III (Yanwar Iriana);
-
Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;
-
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
-
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar tunai dan sekaligus insentif selama masa skorsing Para Tergugat, berupa insentif pandemi covid-19, insentif saldo emoney (IMKAS), dan insentif voucer Tokopedia keseluruhan Rp 6.700.000,00 serta memberikan Hygine Kits dan Tumbler sebagaimana yang telah dibagikan Penggugat kepada Karyawan lainnya;
-
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 212/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 212/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Kompensasi PHK Rp 497.604.903,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu sembilan ratus tiga rupiah; Kompensasi PHK Rp 928.168.263,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah); Kompensasi PHK Rp 403.153.376,00 (empat ratus tiga juta seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah); DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 1.065.000,00 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik12250