Putusan PA PALEMBANG Nomor 2391/Pdt.G/2020/PA.PLG |
|
Nomor | 2391/Pdt.G/2020/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, Br Hakim Anggota H. Azkar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Maimunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM REKONVENSI. 2. Menetapkan harta-harta berupa: 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) bagian atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua), (2.1 sampai dengan 2.4), diatas menjadi (setengah) bagian milik Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian milik Tergugat Rekonvensi, apabila tidak dapat dibagi secara natura, agar dilelang melalui kantor Lelang Negara setempat, hasilnya dibagi 2 (dua) bagian, (setengah) bagian milik Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian milik Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua), (2.1 sampai dengan 2.4), diatas untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang menjadi bagiannya sesuai dengan diktum angka 3 (tiga) diatas; 5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
|
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Banding : 24/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Kasasi : 127 K/Ag/2022
Pertama : 2391/Pdt.G/ 2020/PA.Plg
Statistik6311