Putusan PTA PALEMBANG Nomor 24/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman S |
Hakim Anggota | H. Abbas Fauzi, H. Thamzil |
Panitera | H. Bahder Johan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;DALAM KONVENSI :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 2391/Pdt.G/2020/PA.Plg, tanggal 21 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Ramadhan 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat Konvensi (Muhammad Nopandi bin Salahudin) terhadap Penggugat Konvensi (Niken Wijayanti binti Eddy Muchtar);2. Menghukum Tergugat untuk membayar : 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupih); 2.2. Muth?ah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Pembayaran dilakukan sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Palembang;DALAM REKONVENSI :Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 2391/Pdt.G/2020/PA.Plg, tanggal 21 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Ramadhan 1442 Hijriah;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Pertama : 2391/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik8830