Putusan PN RUTENG Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Rtg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2020/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Syifa Alam |
Panitera | Serfiana Lidya Lesik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sah ahli waris dari Bapak Donatus Kandang (Almarhum);3. Menyatakan menurut hukum bahwa pewarisan tanah yang terletak di Kampung Tengga RT. : 01 / RW. : 01, Kelurahan Lempang Paji, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, dengan ukuran / luas yaitu : panjang sisi timur = 58 meter dan panjang sisi barat 50 meter x Lebar sisi utara : 37 meter dan lebar sisi selatan 17 meter = Luas seluruh = 1489 M2 (kurang lebih seribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Berbatasan dengan Halaman Kampung Tengga;- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Antonius Laba (Tergugat I)- Timur : Dahulu berbatasan dengan kali mati, sekarang tanah Marsianus Sita dan Damianus Tasik;- Barat : Dahulu Bernabas Saba, sekarang Paulina Mamu (Tergugat III) dan Albertus Widianto Kasa (Tergugat IV) dan tanah milik Antonius Laba (Tergugat I);Dari Bapak DONATUS KANDANG (Alm.) kepada Penggugat adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Kampung Tengga RT.. 01 / RW. 01, Kelurahan Lempang Paji, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, dengan ukuran / luas yaitu : Panjang : 25 meter (dari timur ke barat) x Lebar : 15 meter (dari utara ke selatan) = Luas : 375 M2 ( kurang lebih tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Berbatasan dengan Halaman Kampung Tengga;- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat;- Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Penggugat, sekarang tanah milik Marsianus Sita;- Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Antonius Laba, Kemudian selanjutnya dikuasai oleh Bernabas Saba, sekarang Paulina Mamu (Tergugat III) dan Albertus Widianto Kasa (Tergugat IV);Adalah sah milik dari Penggugat berdasarkan pewarisan dari Bapak Donatus Kandang (Almarhum);5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar Fundasi bangunan rumah permanen atau rumah permanen yang ada di atas tanah obyek sengketa lalu menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp11.295.000,00 (sebelas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2020/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2020/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2020/PN Rtg
Statistik11223