- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat atas nama Okprin Widyatama dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas nama Aji Arya Yuda sebesar Rp. 136,139,300,- (seratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah), Penggugat atas nama Belinda Agustine sebesar Rp. 150,414,825,- (seratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), Penggugat atas nama Soni Andrias Suci sebesar Rp. 89.516.000,- (delapan puluh sembilan ribu lima ratus enam belas rupiah), Penggugat atas nama Ibnu Affan sebesar Rp. 170,574,469,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh Sembilan rupiah) dan Penggugat atas nama Okprin Widyatama sebesar Rp. 134,978,890,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas nama Aji Arya Yuda sebesar 32.286.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), Penggugat atas nama Belinda Agustine sebesar Rp. 35.671.500,- (tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah), Penggugat atas nama Soni Andrias Suci sebesar Rp. 33.360.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Penggugat atas nama Ibnu Affan sebesar Rp. 42.378.750,- (empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Penggugat atas nama Okprin Widyatama sebesar Rp. 33.535.128,- (tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 151/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 151/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Dedeh Kurniasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Kasasi : 75 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik14045