Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 75 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MULTI MEKANIKA SERASI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 151/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg., tanggal 19 April 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat atas nama Okprin Widyatama dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas nama Aji Arja Yuda sebesar Rp136,139,300,00 (seratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), Penggugat atas nama Belinda Agustine sebesar Rp150.414.825,00 (seratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), Penggugat atas nama Sony Andrias Suci sebesar Rp89.516.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu rupiah), Penggugat atas nama Ibnu Affan sebesar Rp170.574.469,00 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) dan Penggugat atas nama Okprin Widyatama sebesar Rp134.978.890,00 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Upah Proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas nama Aji Arja Yuda sebesar Rp32.286.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), Penggugat atas nama Belinda Agustine sebesar Rp35.671.500,00 (tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah), Penggugat atas nama Sony Andrias Suci sebesar Rp33.360.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Penggugat atas nama Ibnu Affan sebesar Rp42.378.750,00 (empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 75_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Kasasi : 75 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik15866