- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN;---------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TANGGAL 03 FEBRUARI 2014, NOMOR : 22/PID.SUS/2013/ P.TPKOR.YK, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;-----------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;-----------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). ;
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 03 Februari 2014, Nomor : 22/Pid.Sus/2013/ P.Tpkor.Yk, yang dimintakan banding tersebut;------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;-----------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;-----------------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah). ;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 05/PID.SUS-TPK/2014/PT YYK |
|
Nomor | 05/PID.SUS-TPK/2014/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Achmad Yudhi |
Hakim Anggota | Emmy Herawaty, Brjohan Erwin Isharyanto |
Panitera | Heru Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/PID.SUS-TPK/2014/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 05/PID.SUS-TPK/2014/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 692 K/PID.SUS/2019
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Yyk
Kasasi : 79 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 5/PID.SUS/TPK/2014/PT YYK.
Statistik10163