- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ferdian Ade Putra S.Pd bin Nawil S.sos) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadapTermohon (Ena Dahlia binti M. Sahan) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah)terhadap satuanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Kenzie Atallah Faezya bin Ferdian Ade Putra, lahir di Bengkulu tanggal 18 Juli 2018berada di bawah hak asuh Penggugat Rekonvensi (Ena Dahlia binti M. Sahan);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp.900.000.- (sembilanratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);
- Nafkah untuk satuorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Kenzie Atallah Faezya bin Ferdian Ade Putra, lahir di Bengkulu tanggal 18 Juli 2018sejumlah Rp.300.000.- (tiga ratus riburupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 15 % dari jumlah pembebanan tersebut di atas;
Putusan PA BENGKULU Nomor 256/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., Hakim Ketua Bahril |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman Tami, Br Hakim Anggota Asymawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rochmatun, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Nafkah iddah dan uang mut?ah diserahkan pada saat sidang pengucapan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.400.000,- (empatratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Pertama : 256/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik7936