Putusan PTA BENGKULU Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Asri Damsy |
Hakim Anggota | Taufik, M.hh. Imbalo |
Panitera | Nirmawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menetapkan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu nomor : 256/Pdt.G/2021/PA.Bn tanggal 27 April 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1442 Hijriyah.MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi Terbanding. untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi Pembanding di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu ;3. Menetapkan :3.1. Nafkah iddah Termohon Konpensi sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah Termohon Konpensi dalam bentuk uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);4. Menghukum Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Termohon Konpensi sebagai mana amar point 3.1 dan 3.2 diatas sesaat setelah pelaksanaan Ikrar Talak perkara ini:Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menetapkan :2.1. Satu orang anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama KA bin Terbanding dibawah asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonpensi ;2.2. Nafkah satu orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan serta diadakan penambahan sebesar 15 % untuk setiap tahun berikutnyanya guna menghadapi inflasi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan putusan sebagaimana amar nomor 2.1. dan 2.2. di atas, dan khusus untuk amar nomor 2.2. dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi paling lambat tanggal 5 setiap bulannya yang dimulai sesaat setelah ikrar talak diucapkan ; 4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Pertama : 256/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik13750