Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0422/Pdt.G/2020/PA.Wsp |
|
Nomor | 0422/Pdt.G/2020/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Tayeb |
Hakim Anggota | Abd. Jamil Salam, I.musrifah |
Panitera | Lukman Patawari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam konvensiDalam eksepsiMenolak eksepsi TergugatDalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian2. Menyatakan sah pencabutan sita yang dimohonkan tersebut3. Menyatakan H.Abd. Malik Bin La Nenga dan Hj. Dalle Binti H. Beddu telah meninggal dunia masing-masing tahun 1987 (H.Abd.Malik) dan tahun 2001 (Hj.Dalle);4. Menyatakan Kedua orang tua masing-masing H.Abd. Malik dan Hj. Dalle telah meningga dunia lebih dahulu;5. Menyatakan ahli waris dari al.marhum H.Abd.Malik dan Hj.Dalle sebagai berikut; 5.1. Hj.Rolaelah Sally Binti H.Abd.Malik 5.2. Hj. Nuraeni Binti H.Abd.Malik 5.3. Djubaedah Binti Abd.Malik 5.4. Hj. Megawati Binti Abd.Malik 5.5. Munawar Bin Abd.Malik 5.6. Hj. Herawati Bin Abd.Malik 5.7.Rahmat Bin Abd.Malik 5.8. H.Bachtiar Bin Abd.Malik6. Menyatakan harta warisan al.marhum H.Abd.Malik dengan Hj. Dalle sebagai berikut; 6.1. satu petak tanah perumahan seluas 18 x15 dan berdiri diatasnya satu unit rumah kayu dengan ukuran 12 x 20 m2, yang terletak di Cabenge, kelurahan Cabenge, kecamatan lilirilau Kabupaten soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan rumah Bau Willy - Timur dengan rumah Kumala - Selatan dengan rumah Hj.Huda - Barat dengan jalan raya 6.2. satu petak tanah kebun seluas 6664 m2 yang terletak di Salonro Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan Jalan - Timur dengan tanah SMP Salonro - Selatan dengan tanah SMA Lilirilau - Barat dengan tanah SMA Lilirilau 6.3. satu petak tanah kebun seluas 62 Are di Salonro Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan tanah H.Baharuddin - Timur dengan jalan tanah H.Baharuddin - Selatan dengan tanah H.Nasir - Barat dengan tanah H.Beddu 6.4. satu petak sawah dengan luas 20 are di Salonro Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan sawah Hj. Fiana - Timur dengan sawah H.Baharuddin - Selatan dengan kebun H.Abd.Malik - Barat denga sawah H.beddu 6.5. satu petak sawah dengan luas 1,85 are di Salonro Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan Kebun Sanre - Timur dengan sawah H.Baharuddin - Selatan dengan tanah H.Nasir - Barat dengan kebun H.Jamide 6.6. satu petak sawah seluas 67 are di Salonro Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan tanah Tahere - Timur dengan sawah hasan - Selatan dengan tanah H.Baharuddin - Barat dengan tanah H.Fiana 7. Menyatakan bahagian masing-masing dari ahli waris yaitu 2 ;1 untuk ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan dari harta warisan sebagai berikut; 7.1. Hj.Roslaelah Sally Binti H.Abd.Malik mendapat 1/11 bagian. 7.2. Hj. Nuraeni Binti H.Abd.Malik mendapat 1/11 bagian. 7.3. Djubaedah Binti Abd.Malik mendapat 1/11 bagian 7.4. Hj. Megawati Binti Abd.Malik mendapat 1/11 bagian 7.5.Hj. Herawati Binti Abd.Malik mendapat 1/11 bagian 7.6. Munawar Bin Abd.Malik mendapat 2/11 bagian 7.7.Rahmat Bin Abd.Malik mendapat 2/11 bagian 7.8.H.Bachtiar Bin Abd.Malik mendapat 2/11 bagian 8. Menyatakan bahagian dari almarhum H.Bachtiar Malik yang telah meninggal dunia pada tahun 2007 jatuh kepada anaknya bernama Celly Binti H.Bachtiar (Penggugat VII);9. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan obyek sengketa (obyek sengketa 6.1 s/d 6.6, tidak berkekuatan hukum tetap;10. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membagi harta-harta yang tersebut dalam posita gugat angka (6.1, s/d 6.6) tersebut diatas secara suka rela kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan porsinya masing-masing dan apabila obyek sengketa tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan bahagiannya masing-masing;11. Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterimaDalam Konvensi/Rekonvensi- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.380.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah),-dengan tanggung renten yaitu setengah untuk Penggugat dan setengah untuk Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0422/Pdt.G/2020/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0422/Pdt.G/2020/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 0422/Pdt.G/2020/PA.Wsp
Statistik18992