Putusan PTA MAKASSAR Nomor 95/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | M. Idris |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding secara formal dapat diterima; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; H. Abd Mlik bin La Nenga ( suami) Menetapkan ahli waris almarhum H. Abd Malik bin H. La Nenga yang meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2001 adalah : Hj. Roslaelah Sally binti H. Abd. Malik ( anak perempuan) Menetapkan ahli waris almarhum. Bachtiar bin H. Abd. Malik yang meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2007 adalah : Susanti binti Oemar Goesasi ( istri ) 5. Menetapkan harta bersama almarhumah Hj. Dalle binti H. Beddu dan H. Abd. Malik bin La Nenga adalah sebagai berikut: 5.1. Satu petak tanah perumahan seluas 428 m2 dan berdiri di atasnya satu unit rumah panggung dengan luas 127,3 m2 yang terletak di Cabenge, Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan rumah Bau Willy 5.2 Satu petak tanah kebun seluas 5.896 m2, terletak di Salonro Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan tanah H.Baharuddin 5.3. Satu petak sawah dengan luas 2,667 m2 terletak di Salonro, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan sawah Hj. Fiana 5.4 Satu petak sawah dengan luas 18.762 m2 terletak di Salonro Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Kebun Sanre 5.5 Satu petak sawah seluas 7.024 m2 terletak di Salonro Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan tanah Tahere dan masing-masing berhak mendapat (separuh) atau 44/88 bagian; 6. Menetapkan atau 44/88 bagian dari harta-harta tersebut di atas adalah harta peninggalan almarhumah Hj. Dalle binti H. Beddu yang diwarisi oleh ahli warisnya yaitu : 6.1 H. Abd. Malik bin La Nenga (suami) mendapat atau 11/88 bagian 6.2 Hj.RoslaelahSally Binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian 6.3 Hj. Nuraeni Binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian. 6.4 Djubaedah Binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian 6.5 Hj. Megawati Binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian 6.6 Hj. Herawati binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian 6.7 Munawar bin H. Abd. Malik mendapat 6/88 bagian 6.8 Rahmat bin H. Abd. Malik mendapat 6/88 bagian 6.9 H. Bachtiar bin H. Abd. Malik mendapat 6/88 bagian. 7. Menetapkan atau 44/88 bagian dari harta bersama tersebut amar angka 5 ditambah 11/88 bagian dari almarhumah Hj. Dalle binti H. Beddu seluruhnya berjumlah 55/88 bagian adalah harta peninggalan almarhum H. Abd Malik yang jatuh kepada ahli warisnya yaitu : 7.1 Hj. Roslaelah Sally binti H. Abd. Malik mendapat 5/88 bagian. 7.2 Hj. Nuraeni binti H. Abd. Malik mendapat 5/88 bagian. 7.3 Djubaedah binti H. Abd. Malik mendapat 5/88 bagian 7.4 Hj. Megawati binti H. Abd. Malik mendapat 5/88 bagian 7.5 Hj. Herawati binti H. Abd. Malik mendapat 5/88 bagian 7.6 Munawar bin H. Abd. Malik mendapat 10/88 bagian 7.7 Rahmat bin H. Abd. Malik mendapat 10/88 bagian 7.8 H. Bachtiar bin H. Abd. Malik mendapat 10/88 bagian. 8. Menetapkan 6/88 bagian + 10/88 bagian = 16/88 bagian sebagaimana tersebut amar angka 6.9 dan angka 7.8 adalah harta peninggalan almarhum H. Bachtiar bin H. Abd Malik yang jatuh kepada ahli warisnya yaitu: Susanti binti Oemar Goesasi (istri ) mendapat 2/88 bagian Celly binti H. Bachtiar Malik (anak pr) mendapat 14/88 bagian Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membagi harta-harta tersebut pada amar angka 5 tersebut di atas dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak menerimanya sebagaimana amar angka 6, 7 dan 8, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) masing ? masing seperdua; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 0422/Pdt.G/2020/PA.Wsp
Statistik9937