- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris 1 (H. Muhamad Asy?ari) telah meninggal dunia pada tahun 1978
- Menyatakan Pewaris 2 (Hj. Faizah) telah meninggal dunia pada tahun 2007;
- Menetapkan ahli waris H. Muhamad Asy?ari adalah :
- Hj. Faizah (isteri)
- Nurminah (anak Perempuan)
- Hj Fatimah (anak perempuan)
- H.A.R Marzuki Al-Moeasy?ari (anak Laki-laki)
- Menetapkan ahli waris Hj. Faizah adalah :
- Nurminah (anak Perempuan)
- Hj Fatimah (anak perempuan)
- H.A.R Marzuki Al-Moeasy?ari (anak Laki-laki)
- Menetapkan Harta peninggalan H. Muhamad Asy?ari yang belum dibagi waris sebagai berikut :
- Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas (11.800 M2)
- Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas (3.995 M2)
- Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas (6.562 M2)
- Menetapkan Pembagian Harta Warisan H. Muhamad Asy?ari atas obyek sengketa dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yaitu dikeluarkan terlebih dahulu 1/8 bagian isteri (Hj. Faizah) dari 22.357 M2 yaitu sebesar 2.794 M2 dan selanjutnya sisa / ashobah sebesar 7/8 bagian dari 19.563 M2 dibagi waris kepada 3 orang anak yaitu : Nurminah (anak Perempuan), Hj Fatimah (anak perempuan) dan H.A.R Marzuki Al-Moeasyi?ari (anak Laki-laki) dengan pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 : 1 dengan anak perempuan;
- Menetapkan Perolehan 1/8 bagian warisan Hj. Faizah yang diperoleh dari harta peninggalan H. Muhamad Asy?ari yaitu 1/8 dari 22.357 M2 sebesar 2.794 M2 selanjutnya dibagikan kepada 3 orang anak yaitu Nurminah (anak Perempuan), Hj Fatimah (anak perempuan) dan H.A.R Marzuki Al-Moeasyi?ari (anak Laki-laki) dengan pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 : 1 dengan anak perempuan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (H. Muhamad Asy?ari) :
- Hj. Faizah (Isteri) mendapat 1/8 x 22.357 M2 = 2.794 M2
- Nurminah (anak Perempuan) mendapat x 19.563 M2 = 4.890 M2
- Hj Fatimah (anak perempuan) mendapat x 19.563 M2 = 4.890 M2
- H.A.R Marzuki Al-Moeasy?ari (anak Laki-laki) 2/4 x 19.563 M2 = 9.781 M2
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Hj. Faizah atas peninggalan pewaris H. Muhamad Asy?ari sebesar 2.794 M2
- Nurminah (anak Perempuan) mendapat x 2.794 M2 = 699 M2
- Hj Fatimah (anak perempuan) mendapat x 2.794 M2 = 699 M2
- H.A.R Marzuki Al-Moeasy?ari (anak Laki-laki) mendapat 2/4 x 2.794 M2 = 1.398 M2
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris keseluruhan obyek sengketa 4.1 s/d 4.3, adalah 11.800 M2 + 3.995 M2 + 6.562 M2 = 22.357 M2, sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 9 dan angka 10 adalah sebagai berikut:
- Nurminah memperoleh 4.980 M2 + 699 M2 = 5.589 M2
- Hj. Fatimah memperoleh 4.980 M2 + 699 M2 = 5.589 M2
- H.A.R Marzuki Al-Moeasy?ari memperoleh 9.781M2 + 1.398 M2=11.179M2
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama H.A.R Marzuki Al-Moeasy?ari dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 4.1 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 4.1 s/d 4.3 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang-bidang tanah obyek sengketa 4.2 dan 4.3 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan para Penggugat yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang-bidang tanah obyek sengketa 4.1 tanpa menghiraukan hak-hak Tergugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam
- Menghukum Tergugat dan para Penggugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 4.1 s/d 4.3 untuk mengosongkan, saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 9 s/d angka 11 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PRAYA Nomor 676/Pdt.G/2020/PA.Pra |
|
Nomor | 676/Pdt.G/2020/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy, Hakim Ketua Ahmad Zuhri |
Hakim Anggota | S. Ag., Hakim Anggota Nismatin Niamahi.br Hakim Anggota Muhammad Jalaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Durasid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Pokok Perkara Tanah sawah dengan luas 1,88 Ha (11.800 M2) yang terletak di Mengkudu Dusun Belemong, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Amak Fitri dan Khaerudin Sebelah Selatan: Tanah Milik H. Bakri Sebelah Timur: Tanah Milik Amaq Nurmat dan Amaq Sarudi Sebelah Barat: Tanah H. Fathur, Ridwandan Amaq Maryam. Tanah sawah dengan Luas 3.995 M2 yang terletak di Koneng, Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut,Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Mamiq Sentane Sebelah Selatan: Kali Sebelah Timur: Tanah Milik Lalu Hambakte Sebelah Barat: Tanah Milik Mamiq Sentane Tanah sawah dengan Luas 6.562 M2 yang terletak di Koneng Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Kali Sebelah Selatan: Tanah Abah Zakir Sebelah Timur: Tanah Amak Seman/akar, dan amaq salwiyah Sebelah Barat: Tanah Raden Sadiah dan Mamiq Supame DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.590.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 676/Pdt.G/2020/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 676/Pdt.G/2020/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 100/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 676/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik10034