- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 676/PDT.G/2020/PA.PRA TANGGAL 27 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS H. MUHAMAD ASYARI ALIAS AMAQ NURMINAH YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 04 MEI 1978 SEBAGAI BERIKUT:
- NURMINAH (ANAK PEREMPUAN), MENDAPAT BAGIAN 1/4 X 22.357 M2 = 5.589,25 M2;
- HJ FATIMAH (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/4 X 22.357 M2 = 5.589,25 M2;
- H.A.R MARZUKI AL-MOEASYARI (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 2/4 X 22.357 M2 = 11. 178,5 M2;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN H. MUHAMAD ASYARI ALIAS AMAQ NURMINAH YANG MENJADI HARTA WARISAN YANG HARUS DIBAGI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH SAWAH DENGAN LUAS 1,88 HA (11.800 M2) YANG TERLETAK DI MENGKUDU DUSUN BELEMONG, DESA PENUJAK, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH SELATAN
- SEBELAH BARAT
- SEBELAH TIMUR
- TANAH SAWAH DENGAN LUAS 3.995 M2 YANG TERLETAK DI KONENG, DESA TANAK AWU KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH SELATAN
- SEBELAH BARAT
- SEBELAH TIMUR
- TANAH SAWAH DENGAN LUAS 6.562 M2 YANG TERLETAK DI KONENG DESA TANAK AWU KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH SELATAN
- SEBELAH BARAT
- SEBELAH TIMUR
- MENGHUKUM PERGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA (2) DI ATAS, DAN KALAU TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA ATAU SECARA LANGSUNG MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 538 ATAS NAMA H.A.R MARZUKI AL-MOEASYARI YANG TIMBUL ATAU TERBIT ATAS BIDANG-BIDANG TANAH DALAM TANAH OBYEK SENGKETA 4.1 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP. 2.605.000, (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 676/Pdt.G/2020/PA.Pra tanggal 27 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1442 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris H. Muhamad Asy?ari alias Amaq Nurminah yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 1978 sebagai berikut:
- Nurminah (anak perempuan), mendapat bagian 1/4 x 22.357 M2 = 5.589,25 M2;
- Hj Fatimah (anak perempuan) mendapat bagian 1/4 x 22.357 M2 = 5.589,25 M2;
- H.A.R Marzuki Al-Moeasy?ari (anak Laki-laki) mendapat bagian 2/4 x 22.357 M2 = 11. 178,5 M2;
- Menetapkan harta peninggalan H. Muhamad Asy?ari alias Amaq Nurminah yang menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut:
- Tanah sawah dengan luas 1,88 Ha (11.800 M2) yang terletak di Mengkudu Dusun Belemong, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Sebelah Timur
- Tanah sawah dengan Luas 3.995 M2 yang terletak di Koneng, Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Sebelah Timur
- Tanah sawah dengan Luas 6.562 M2 yang terletak di Koneng Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Sebelah Timur
- Menghukum Pergugat dan Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada para ahli waris sesuai bagian yang telah ditetapkan tersebut pada diktum angka (2) di atas, dan kalau tidak dapat dibagi secara natura atau secara langsung maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 538 atas nama H.A.R Marzuki Al-Moeasy?ari yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 4.1 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.605.000, (dua juta enam ratus lima ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 100/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 100/Pdt.G/2021/PTA.Mtr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Moh. Chozin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Branang P | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | H. Muhtar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA :
DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara :
DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 100/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 676/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik11253