Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Peni Yudawati, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Arinugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | 1 Menyatakan Terdakwa Arif Kusnaini Alias Kirun Bin Kusnaini tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu; 2 Membebaskan terdakwa Arif Kusnaini Alias Kirun Bin Kusnaini tersebut dari dakwaan kumulatif kesatu;3 Menyatakan Terdakwa Arif Kusnaini Alias Kirun Bin Kusnaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri;4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 5 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7 Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna coklat AG 6798 RE.Dikembalikan kepada terdakwa.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 681 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik5411