- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 1152/PDT.G/2020/PA.SMN. TANGGAL 23 PEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RAJAB 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SEBAGIAN;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (R. BAMBANG ANOM WIDYO PUTRO, S.H., M.KN. BIN JOKO SUROSO)UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (SRI PUJIASTUTI BINTI SURATIN)DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN;
- MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON SELAINNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI ;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK YAITU:
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEBESAR RP13.500.000,00 (TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP54.000.000,00(LIMA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN HAK ASUH (HADLONAH) ATAS ANAK-ANAK YANG BERNAMA :
- RADEN HARYO MUSTIKO, LAHIR TANGGAL 7 JULI 2001 (UMUR 19 TAHUN 7 BULAN);
- RADEN DIMAS NURULLOH WIDYO PUTRO, LAHIR TANGGAL 4 AGUSTUS 2002 (UMUR 18 TAHUN 6 BULAN);
- RADEN ZHAHFRAN ANOM AL-KHALIF, LAHIR 18 MARET 2012 (UMUR8 TAHUN, 11 BULAN)
- MENGHUKUMKEPADA TERGUGATREKONVENSI UNTUK MEMBAYARKEPADA PENGGUGAT REKONPENSI BIAYA PEMELIHARAAN KETIGA ORANG ANAKYANG TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3DI ATAS,SETIAP ANAK PER-BULAN SEBESAR RP. 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SAMPAI KETIGA ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN)ATAU MANDIRI DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUNDI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAHRP505.000,00 (LIMA RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1152/Pdt.G/2020/PA.Smn. tanggal 23 Pebruari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (R. Bambang Anom Widyo Putro, S.H., M.Kn. bin Joko Suroso)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sri Pujiastuti binti Suratin)di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;
- Menyatakan permohonan Pemohon selainnya tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi ;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak yaitu:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp54.000.000,00(lima puluh empat juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadlonah) atas anak-anak yang bernama :
- Raden Haryo Mustiko, lahir tanggal 7 Juli 2001 (umur 19 tahun 7 bulan);
- Raden Dimas Nurulloh Widyo Putro, lahir tanggal 4 Agustus 2002 (Umur 18 tahun 6 bulan);
- Raden Zhahfran Anom Al-Khalif, lahir 18 Maret 2012 (umur8 tahun, 11 bulan)
- Menghukumkepada TergugatRekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonpensi biaya pemeliharaan ketiga orang anakyang tersebut pada diktum angka 3di atas,setiap anak per-bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai ketiga anak tersebut dewasa (21 tahun)atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahundi luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlahRp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 33/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Brh. Noor Kholil, H. Sudarmadi |
Panitera | Raden Nurwakhid Yudisianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI. BERADA DI BAWAH PEMELIHARAAN PENGGUGAT REKONPENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA DENGAN KEHARUSAN MEMBERIKAN AKSES YANG SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT REKONVENSI SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG KEPADA ANAK-ANAKNYA TERSEBUT TANPA DIHALANG-HALANGI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI. Berada di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandungnya dengan keharusan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaknya tersebut tanpa dihalang-halangi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1152/Pdt.G/2020/PA.Smn
Statistik7535