- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukumnya Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 Januari 2012 dengan objek tanah dengan ukuran 125 (seratus dua puluh lima) Meter x 105 (seratus lima) Meter = 13.125 M2 (tiga belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) yang terdiri dari :
- Sebelah Utara dengan tanah H. Sohot;
- Sebelah Selatan dengan tanah (Imron Kocik);
- Sebelah Timur dengan jalan;
- Sebelah Barat dengan tanah H. Madrol;
- Sebelah Utara dengan tanah H. Jama?ani;
- Sebelah Selatan dengan tanah Ruslan;
- Sebelah Barat dengan tanah H. Madrol;
- Sebelah Timur dengan jalan;
- Surat Pengakuan Hak atas sebidang tanah seluas 12.928 M2 yang didaftar di Kantor Desa Tulung Selapan Ilir (karena pemekaran sekarang menjadi Desa Tulung Selapan Timur) No.593/92/Ds.Tsi/11/2005 ? tgl. 8 November 2005 dan didaftarkan di Kantor Camat Tulung Selatan No.593/1906/Kec.Tslp/2007;
- Surat Pernyataan Pelimpahan Hak dari H. Kuin kepada Penggugat tanggal 15 November 2005;
- Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.593/92/Ds.Tsi/11/2005 tanggal 8 November 2005 yang dibuat oleh Kepala Desa Tulung Selapan Ilir (sekarang Tulung Selapan Timur);
- Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Tulung Selapan Ilir (sekarang desa Tulung Selapan Timur) No.593/92/Ds.Tsi/11/2005 tanggal 8 November 2005;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.480.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Kag |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2020/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd. Rizky Musmar, M.hbr Hakim Anggota Dany Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Mia Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara a. Seluas 105 (seratus lima) Meter x 105 (seratus lima) Meter = 11.025 M2 (sebelas ribu dua puluh lima meter persegi) atas nama Penggugat Rekonvensi I dengan batas-batas: b. Seluas 105 (seratus lima) Meter x 20 (dua puluh) Meter = 2.100 M2 (dua ribu seratus meter persegi) sah milik Penggugat I Rekonvensi yang telah diberikan kepada Penggugat II Rekonvensi dengan batas-batas : 4. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak berkekuatan hukumnya bukti-bukti surat kepemilikan atas objek sengketa yang terdiri dari: 5. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2020/PN Kag
Kasasi : 1121 K/Pdt/2022
Banding : 61/PDT/2021/PT.PLG
Statistik8725