- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONVENSI ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG, TANGGAL 16 MARET 2021 NOMOR : 47/PDT.G/2020/PN KAG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGUHUKUM PARA TERBANDING / DAHULU TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/ PENGGUGAT MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DALAM KONVENSI SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DALAM REKONVENSI SEJUMLAH NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ dahulu Penggugat/ Tergugat Rekonvensi ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 16 Maret 2021 Nomor : 47/Pdt.G/2020/PN Kag yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menguhukum Para Terbanding / dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding dalam Konvensi sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam Rekonvensi sejumlah nihil;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 61/PDT/2021/PT PLG |
|
Nomor | 61/PDT/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Naisyah Kadir |
Hakim Anggota | Brmien Trisnawaty, Ahmad Yunus |
Panitera | Budi Suarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: MENYATAKAN MENOLAK UNTUK SELURUHNYA EKSEPSI DARI PARA TERBANDING/ DAHULU TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN; - MENYATAKAN PARA TERBANDING/ DAHULU TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONPENSI, MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI OBJEK SENGKETA SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM YAN MERUGIKAN PIHAK PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONVENSI; - MENYATAKAN OBJEK SENGKETA SELUAS 12.928 M2, TERLETAK DI DUSUN IV DESA TULUNG SELAPAN ILIR (SEKARANG DESA TULUNG SELAPAN TIMUR), KECAMATAN TULUNG SELAPAN, KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : DENGAN TANAH KEBUN H.SUUD/ DEDI.----------- 97,50 M SEBELAH SELATAN : DENGAN TANAH KEBUN RUSLAN ------------------105,10 M SEBELAH TIMUR : DENGAN JALAN SETAPAK.------------------------------128 M SEBELAH BARAT : DENGAN TANAH KEBUN H.MADROL.------------------ 127 M ADALAH SAH MILIK PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONVENSI; - MENYATAKAN SURAT KETERANGAN JUAL BELI ATAS OBJEK SENGKETA, TERTANGGAL 15 JANUARI 2012 ( BUKTI TANDA T.I.1) , SURAT PENGAKUAN HAK TERTANGGAL 19 JANUARI 2012 ( BUKTI TANDA T.I.2), BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH OBJEK SENGKETA TERTANGGAL 19 JANUARI 2012, REGISTER NO.593/61/DS. TLS. I/2012 (BUKTI TANDA T.I.3). , SURAT KETERANGAN HAK USAHA ATAS TANAH TERTANGGAL 20 JANUARI 2012, REGISTER DESA NO.593/36/SKHT/2012, DAN REGISTER CAMAT TULUNG SELAPAN TGL. 22 MARET 2012 NO.593/132/KEC. TLSP/2012 ( BUKTI TANDA T.1.4), TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN BUKTI; - MENYATAKAN PARA TERBANDING/ DAHULU TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI ATAU ORANG LAIN YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA SEGERA MENGOSONGKAN SERTA MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONPENSI TANPA DIBEBANI APAPUN; - MENYATAKAN MEMERINTAHKAN PARA TERBANDING/ DAHULU TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.1.000.000.- (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARI SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; - MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT / TERGUGAT REKONVENSI, UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN PARAT TERBANDING/ DAHULU TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Menyatakan menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Para Terbanding/ dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ penggugat rekonvensi Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan Gugatan Pembanding/ dahulu Penggugat/ Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian; - Menyatakan Para Terbanding/ dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ penggugat rekonpensi, melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai Objek Sengketa secara tanpa hak dan melawan Hukum yan merugikan pihak Pembanding/ dahulu Penggugat/ Tergugat Rekonvensi; - Menyatakan Objek sengketa seluas 12.928 M2, terletak di Dusun IV Desa Tulung Selapan Ilir (sekarang Desa Tulung Selapan Timur), Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan batas ? batas sebagai berikut: Sebelah Utara : dengan tanah kebun H.Suud/ Dedi.----------- 97,50 M Sebelah Selatan : dengan tanah kebun Ruslan ------------------105,10 M Sebelah Timur : dengan Jalan setapak.------------------------------128 M Sebelah Barat : dengan tanah kebun H.Madrol.------------------ 127 M adalah sah milik Pembanding/ dahulu Penggugat/ Tergugat Rekonvensi; - Menyatakan Surat Keterangan Jual ? Beli atas Objek Sengketa, tertanggal 15 Januari 2012 ( Bukti Tanda T.I.1) , Surat Pengakuan Hak tertanggal 19 Januari 2012 ( Bukti Tanda T.I.2), Berita Acara Pemeriksaan tanah Objek sengketa tertanggal 19 Januari 2012, register No.593/61/Ds. Tls. I/2012 (Bukti Tanda T.I.3). , Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah tertanggal 20 Januari 2012, register Desa No.593/36/SKHT/2012, dan register Camat Tulung selapan tgl. 22 Maret 2012 ? No.593/132/Kec. Tlsp/2012 ( Bukti Tanda T.1.4), tidak mempunyai kekuatan bukti; - Menyatakan Para Terbanding/ dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi atau orang lain yang menguasai Objek Sengketa segera mengosongkan serta menyerahkan tanah Objek sengketa kepada Pembanding/ dahulu Penggugat/ Tergugat Rekonpensi tanpa dibebani apapun; - Menyatakan memerintahkan Para Terbanding/ dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; - Menolak gugatan Pembanding/ dahulu Penggugat / Tergugat Rekonvensi, untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Pembanding/ Dahulu Penggugat/ Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Parat Terbanding/ dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2020/PN Kag
Banding : 61/PDT/2021/PT PLG
Statistik6316