Putusan PN MANADO Nomor 583/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 583/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataPerbuatan melawan hukumKabul sebagianKasasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Imanuel Barru, Donald E. Malubaya |
Panitera | -jenny Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sah menurut hukum penggugat sebgai pemilik 2 (dua) bidang tnah yang trletak di Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan IV Kecamatan Malalayang Kota Manado yaitu:a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 667/Kelurahan Malalayang Satu Timur tahun 2015 luas 13.745 M2 (tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) surat ukur No. 00352/Malalayang Satu Timur tanggal 16 April 2015 dengan batas batas:- Utara berbatasan dengan SHM No. 668 Milik Penggugat.- Selatan berbatasan dulunya Keluarga Etje Kalesaran - Timur berbatasan dengan Tanah milik Penggugat - Barat berbatasan dulunya keluarga Sinjaya Budiman. b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 668/Kelurahan Malalayang Satu Timur tahun 2015 luas 1.061 M2 (seribu enam puluh satu meter persegi) surat ukur No. 00353/Malalayang Satu Timur tanggal 16 April 2015 dengan batas batas:- Utara berbatasan dulunya Keluarga Vence Sangkaing sekarang dengan Denny Sege S- Selatan berbatasan SHM No. 667 Milik Penggugat. - Timur berbatasan dengan Tanah Penggugat. - Barat berbatasan dulunya keluarga Sinjaya Budiman.3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang masuk dan menguasai 2 (dua) bidang tanah bersertifikat hak milik tersebut diatas (objek sengketa) dan mendirikan bangunan rumah diatasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat buku/register No.158 folio 57 Malalayang Satu atas nama alm. Handri Mongan sepanjang atau hanya terhadap tanah sengketa;5. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar mengosongkat tanah sengketa dan selanjutnya diserahkan kepada penggugat jika diperkenankan dengan bantuan aparat Negara;6. Menghukum para te ratrgugat untuk tunduk pada putusan ini;7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.339.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah);8. Menolak tuntutan penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pdt.G/2019/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 583/Pdt.G/2019/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pdt.G/2019/PN Mnd
Kasasi : 1476 K/Pdt/2022
Banding : 199/Pdt/2020/PT MND
Statistik12917