Putusan PT BANJARMASIN Nomor 17/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 17/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Brhj.dedeh Suryanti, Suko Triyono |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 33/PDT.G/2020/PN BJM TANGGAL 3 PEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM PROVISI : MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PT. WIRA HARUM (TERGUGAT II), ANDRI CAHYADI (TERGUGAT III) DAN WILLY WIDODO HERLAMBANG (TERGUGAT IV)MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. MENYATAKAN PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG NOMOR 001/XII/WH/2012 TANGGAL 10 DESEMBER 2012 YANG DITANDATANGANI OLEH ANDRI CAHYADI TERGUGAT III) YANG SEOLAH-OLAH MEWAKILI PT. DWI GUNA LAKSANA (TERGUGAT I) DENGAN PT WIRA HARUN (TERGUGAT II) YANG DIWAKILI OLEH WILLY WIDODO HERLAMBANG (TERGUGAT IV) BERIKUT SELURUH TURUNANNYA BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM APAPUN; 4. MENYATAKAN PT WIRA HARUM (TERGUGAT II) DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA TIDAK MEMPUNYAI HAK APAPUN UNTUK MENAGIH KEPADA PT DWI GUNA LAKSANA (TERGUGAT I) TERKAIT PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG NOMOR 001/XII/WH/2012 TANGGAL 10 DESEMBER 2012 YANG DITANDA TANGANI OLEH ANDRI CAHYADI (TERGUGAT III) YANG SEOLAH-OLAH MEWAKILI PT. DWI GUNA LAKSANA (TERGUGAT I) DENGAN PT WIRA HARUM (TERGUGAT II) YANG DIWAKILI OLEH WILLY WIDODO HERLAMBANG (TERGUGAT IV) BERIKUT SELURUH TURUNANNYA; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI : MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat II; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Bjm tanggal 3 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan PT. Wira Harum (Tergugat II), Andri Cahyadi (Tergugat III) dan Willy Widodo Herlambang (Tergugat IV)melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan perjanjian Pengakuan hutang Nomor 001/XII/WH/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Andri Cahyadi Tergugat III) yang seolah-olah mewakili PT. Dwi Guna Laksana (Tergugat I) dengan PT Wira Harun (Tergugat II) yang diwakili oleh Willy Widodo Herlambang (Tergugat IV) berikut seluruh turunannya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun; 4. Menyatakan PT Wira Harum (Tergugat II) dan pihak terkait lainnya tidak mempunyai hak apapun untuk menagih kepada PT Dwi Guna Laksana (Tergugat I) terkait perjanjian pengakuan hutang Nomor 001/XII/WH/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Andri Cahyadi (Tergugat III) yang seolah-olah mewakili PT. Dwi Guna Laksana (Tergugat I) dengan PT Wira Harum (Tergugat II) yang diwakili oleh Willy Widodo Herlambang (Tergugat IV) berikut seluruh turunannya; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Bjm
Kasasi : 260 K/Pdt/2022
Banding : 17/PDT/2021/PT BJM
Statistik5419