Putusan PN BANJARMASIN Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Kuntjoro, Hakim Anggota Daru Swastika Rini |
Panitera | -indah Maya Sari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat III; DALAM KONPENSI :DALAMPOKOKPERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan PT. Wira Harum (Tergugat 2), Andri Cahyadi (Tergugat 3) dan Willy Widodo Herlambang (Tergugat 4) melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan PT Wira Harum (Tergugat 2) dan pihak terkait lainnya tidak mempunyai hak apapun untuk menagih kepada PT Dwi Guna Laksana (Tergugat 1) terkait perjanjian pengakuan hutang Nomor : 001/XII/WH/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Andri Cahyadi (Tergugat 3) yang seolah-olah mewakili PT. Dwi Guna Laksana (Tergugat 1) dengan PT Wira Harum (Tergugat 2) yang diwakili oleh Willy Widodo Herlambang (Tergugat 4) berikut seluruh turunannya; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum kepada Para Tergugat Konpensi sama besarnya untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini dianggarkan sebesar Rp. 1. 724.000,00 ) Satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Bjm
Kasasi : 260 K/Pdt/2022
Banding : 17/PDT/2021/PT BJM
Statistik557120