- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang telah diatur dalam perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang ganti rugi atas sisa masa kerja yang belum dijalani oleh Penggugat sebesar Rp213.783.682,00 (terbilang : dua ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) sebagai Hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan periode 2020 (secara prorata) kepada Penggugat sebesar Rp12.725.219,00 (terbilang : dua belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada Tergugat sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Jamil, Br Hakim Anggota Usaha Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Jaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1075 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps
Statistik1380