- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebanyak 148 lembar Nota Bon penerimaan material alam (pasir socrite), 30 lembar Nota Bon penerimaan material alam (batu boronjong) dan 9 Nota Bon penerimaan material alam (pasir batu) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan menurut hukum, akibat wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan Tergugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian, yang harus dibayar secara secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan pembayaran kepada Penggugat, sebesar Rp. 204.210.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ?kompensasi keuntungan? kepada Penggugat sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per-bulan dihitung dari total tunggakan sebesar Rp. 204.210.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) atau sebesar Rp. 3.063.150,00 (tiga juta enam puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah), per-bulan, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2018;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.280,000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Cms |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuatri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotalanora Siregar, Br Hakim Anggotaindra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Paridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Cms
Kasasi : 371 K/Pdt/2022
Banding : 269/PDT/2021/PT BDG
Statistik12542