- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan bahwa Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate meninggal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015, dalam keadaan Islam;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate adalah:
- Sudarnaty Seha Nur binti Seha Nur (anak perempuan dari Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate);
- Hj. ST. Umrah, SE binti Seha Nur (anak perempuan dari Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate);
- Dra. Hj. Nurjanni binti Seha Nur (anak perempuan dari Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate);
- Dra. Siti Nasrah binti Seha Nur (anak perempuan dari Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate);
- Nadhirah Seha Nur, SP, MSI binti Seha Nur (anak perempuan dari Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate);
- Ismunandar S, ST bin Seha Nur (anak laki-laki dari Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate).
- Menetapkan harta peninggalan dari Hj. Sitti Kr Bau binti Tompo Kr Rate adalah sebagai berikut:
- Tanah sawah, seluas lebih kurang 4.988,57 m2 yang terletak di Palianga, Dusun Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas:
- Tanah sawah, seluas 19.273,46 m2 yang terletak di Tanah Kombanga, Dusun Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas:
- tanah kebun dan sawah, seluas 116.622,35 m2 yang terletak di Kaloro, Dusun Bangkengnunu, Desa Baraya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas:
- tanah sawah, seluas 2.018,63 m2 yang terletak di Bonto-bontoa, Dusun Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas:
- tanah sawah, seluas 2.166,48 m2 yang terletak di Bonto-bontoa, Dusun Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas:
- Menetapkan pembagian untuk masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Sudarnaty Seha Nur binti Seha Nur (anak kandung perempuan), mendapatkan 1/7 (satu per tujuh) bagian;
- Hj. ST. Umrah, SE binti Seha Nur (anak kandung perempuan), mendapatkan 1/7 (satu per tujuh) bagian;
- Dra. Hj. Nurjanni binti Seha Nur (anak kandung perempuan), mendapatkan 1/7 (satu per tujuh) bagian;
- Dra. Siti Nasrah binti Seha Nur (anak kandung perempuan), mendapatkan 1/7 (satu per tujuh) bagian;
- Nadhirah Seha Nur, SP, MSI binti Seha Nur (anak kandung perempuan), mendapatkan 1/7 (satu per tujuh) bagian;
- Ismunandar S, ST bin Seha Nur (anak kandung laki-laki), mendapatkan 2/7 (dua per tujuh) bagian.
- Menghukum para pihak, baik para Penggugat, para Tergugat untuk membagi harta peninggalan sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 4 sesuai dengan haknya masing-masing sebagaimana disebutkan pada diktum angka 5, dan jika tidak dapat dilakukan secara fisik (natura) maka dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasil penjualan lelang tersebut dibagikan sesuai dengan haknya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 5;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.270.000,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 389/Pdt.G/2020/PA.Jnp |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 389/Pdt.G/2020/PA.Jnp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Imron | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pdt.G/2020/PA.Jnp.zip
- Download PDF
- 389/Pdt.G/2020/PA.Jnp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 389/Pdt.G/2020/PA.Jnp
Statistik11846