Putusan PN PEKANBARU Nomor 1063/Pid.Sus/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 1063/Pid.Sus/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Editerialhakim Anggota Toni Irfan |
Panitera | Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Supriadi Als Adi Mamang Bin Suharto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ??? ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas)tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) kantong plastic bening berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi jumlah 4780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) butir berat bersih 1.227 gram (seribu dua ratus dua puluh tujuh gram) kemudian barang bukti pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir seberat 1,43 gram (satu koma empat puluh tiga gram) dikirim untuk diuji ke balai POM, sebanyak 4774 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) butir telah dimusnahkan, sebanyak 1 (satu) butir seberat 0,3 gram (nol koma tiga gram) untuk barang bukti dipengadilan 1 (satu) kantong plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 477 gram (empat ratus tujuh puluh tujuh gram) disisihkan sebanyak 476,7 gram (empat ratus tujuh puluh enam koma tujuh gram) telah dimusnahkan, sebanyak 0,2 gam (nol koma dua gram) untuk diuji ke balai POM, sebanyak 0,1 (nol koma satu gram) untuk barang bukti di pengadilan 6 lembar plastic pembungkus barang bukti NarkotikaDirampas untuk dimusnahkan. 1 unit mobil Mitsubishi Lancer warna hijau No.Pol. BK 1139 XC Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Pardiman als Supardi Bin Parlin.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 340 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 1063/Pid.Sus/2015/PN Pbr
Statistik22421