Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 PK/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 340 PK/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Desnayeti M. |
Hakim Anggota | Gazalbasaleh, Soesilo |
Panitera | Rudie |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana SUPRIADI alias ADI MAMANG binSUHARTO tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1063/Pid.Sus/2015/PN.Pbr tanggal 8 Maret 2016 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana SUPRIADI alias ADI MAMANG binSUHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima)gram?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana SUPRIADI alias ADIMAMANG bin SUHARTO oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) kantong plastik bening berisikan Narkotika jenis pil Ekstasijumlah 4780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) butir beratbersih 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) gram kemudianbarang bukti pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir seberat 1.43 (satukoma empat puluh tiga) gram dikirim untuk diuji ke Balai POMsebanyak 4774 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) butirtelah dimusnahkan, sebanyak 1 (satu) butir seberat 0.3 (nol komatiga) gram untuk barang bukti di Pengadilan;- 1 (satu) kantong plastik bening berisikan Narkotika jenis sabusabu berat bersih 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) gramdisisihkan sebanyak 476,7 (empat ratus tujuh puluh enam komatujuh) gram telah dimusnahkan, sebanyak 0,2 (nol koma dua)gram untuk diuji ke Balai POM, sebanyak 0,1 (nol koma satu)gram untuk barang bukti di Pengadilan;- 6 (enam) lembar plastik pembungkus barang bukti Narkotika;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Lancer warna hijau Nomor Polisi BK1139 XC;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PARDIMAN alias SUPARDIbin PARLIN; 5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 340 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 1063/Pid.Sus/2015/PN Pbr
Statistik9213