- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi bernamaMuh. Abdian Bhayangkara bin Syafaruddin B (umur 2 tahun) berada di bawah hadhanah Penggugat Konvensi dengan kewajiban kepada Penggugat Konvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Konvensi bertemu dengan anak tersebutdan anak yang bernama Keysha Maritza binti Syafaruddin B (umur 7 tahun)dan anak Muh. Abrian Wiratama bin Syafaruddin B (umur 4 tahun)berada dibawah hadhanah Tergugat Konvensi dengan kewajiban kepada Tergugat Konvensi untuk memberikan akses kepada Penggugat Konvensi bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan dan membebankan kepada Tergugat Konvensi untuk memberi nafkah kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muh. Abdian Bhayangkara bin Syafaruddin B (umur 2 tahun) sejumlah Rp750.000,00 (tujuhratus limapuluh ribu rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 10(sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun);
- Menetapkan objek sebagai berikut :
- Uang hasil penjualan mobil Toyota Yaris tahun 2007berwarna hitamdengan nomor Polisi DD 1428 XHsenilai Rp70.000.000,-;
- 1 (satu) unit TV21 Inch merek LG;
- 1 (satu) unit AC merek SHARP;
- Menetapkan bahwa harta bersama tersebut 1/2 (setengah) bagian adalah milik Penggugat Konvensi dan 1/2 (setengah) bagian adalah milik Tergugat Konvensi;
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama dalam diktum angka 4 tersebut secara natura, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dijual melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensidengan ketentuan setengah bagian milik Penggugat Konvensi dan setengah bagian milik TergugatKonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan utang atas nama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada Bank BRI dengan plafond sejumlah Rp330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) adalah utang bersama yang harus ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang sejumlah Rp19.500.000,00(sembilan belas juta lima ratus riburupiah)yang merupakan setengah dari angsuran utang bersama yang telah dibayarkan oleh Penggugat setelah bercerai dengan Tergugat pada Bank BRI Cabang Bantaengsejumlah Rp39.000.000,00(tiga puluh sembilan jutarupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BANTAENG Nomor 3/Pdt.G/2021/PA.Batg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Muhammad Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Aslamiah, S.sybr Hakim Anggota Nova Noviana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Erwin Amir Betha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik8137