Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1138 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. SAPARI Bin KURDIYANTO, 2. NURDIYANSAH, 3. DIAN HOTMA GUSTINAR, 4. AGUS SETIYAWAN dan Pemohon Kasasi II: PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg tanggal 22 April 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Terguat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan mangkir dan tidak terpenuhi target penjualan bukan termasuk kategori kesalahan berat/pelanggaran berat;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 155 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan:? Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 956/SAT/HC/VII/17 tertanggal 13 Juli 2017 terhadap Sdr. Sapari Bin Kurdiyanto;? Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 932/SAT/HC/VII/17 tertanggal 12 Juli 2017 terhadap Sdr. Nurdiansyah;? Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 866/SAT/HC/VII/17 tertanggal 7 Juli 2017 terhadap Sdr. Dian Hotma Gustinar;? Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 931/SAT/HC/VII/17 tertanggal 12 Juli 2017 terhadap Sdr. Agus Setiyawan adalah tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini diucapkan;6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, upah selama proses dan uang Tunjangan Hari Raya sebesar 1 bulan upah;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Kasasi; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1138_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1138_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1138 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik20581